CARA
PENYIMPANAN DAN PEWADAHAN REAGEN
A.
Penyimpanan
Reagen
1. Hal
umum yang harus menjadi perhatian di dalam penyimpanan dan penataan bahan kimia
diantaranya meliputi aspek pemisahan (segregation),
tingkat resiko bahaya (multiple
hazards), pelabelan (labeling),
fasilitas penyimpanan (storage
facilities), wadah sekunder (secondary
containment), bahan kadaluarsa (outdate
chemicals),
inventarisasi (inventory), dan
informasi resiko bahaya (hazard
information).
2.
Pisahkan
antara sediaan liquid dan solid dan klasifikasikan berdasarkan sifatnya:
flamable, mudah meledak,
toxic, oksidator, korosif, infeksi, dll.
3.
Disimpan
dalam suatu lemari hindari bahan dari kayu
4.
Kondisi
ruangan harus dingin/ber ac
atau dengan dilengkapi exhaust fan, lampu ruangan pilih yang fire proof, dan
kalau tidak dilengkapi dengan AC, ruangan harus punya sirkulasi
udara yg baik Karena ada beberapa reagen yg
penyimpananya dibawah suhu 25 C, pantau suhu ruangan maksimal 30 C.
5. Tempat
penyimpanan harus bersih, kering dan jauh dari sumber panas atau kena sengatan sinar
matahari. Di samping itu tempat penyimpanan harus dilengkapi dengan ventilasi
yang menuju ruang asap atau ke luar ruangan. Pada penataan bahan kimiapun
diperlukan sumber literatur untuk mengetahui spesifikasi masing-masing bahan
kimia tersebut. Spesifikasi bahan kimia akan dijumpai pada buku katalog bahan.
6.
Jika terjadi tumpahan yang paling baik
mengatasinya dengan pasir atau dengan air kran.
7.
Buat sistem administrasi nya: daftar
isi, jumlah stock, ED bahan, memasang perhatian APD yg sesuai dg peruntukannya, dll.
8.
Salah
satu informasi penting yang harus selalu disertakan adalah lembar data
keselamatan data (Material Safety Data Sheet – MSDS)
Informasi MSDS disamping harus tercantum pada
produksi, juga harus muncul
pada
dokumen pengangkutan, penyimpanan, pengedaran dan juga pada kemasan bahan tersebut.
-
Penyimpanan
Reagen yang bersifat berbahaya memerlukan perlakuan khusus, antara lain :
a.
Lokasi dan
konstruksi tempat penyimpanan reagen
yang bersifat berbahaya dan beracun membutuhkan pengaturan
tersendiri, agar tidakterjadi kecelakaan akibat kesalahan dalam penyimpanan
tersebut. Salah satupersyaratan kelengkapan pada tempat penyimpanan tersebut
adalah sistem tanggap darurat
dan prosedur penanganannya.
b. Penyimpanan
dan penataan bahan kimia berdasarkan urutan alfabetis tidaklah tepat, kebutuhan
itu hanya diperlukan untuk melakukan proses pengadministrasian. Pengurutan
secara alfabetis akan lebih tepat apabila bahan kimia sudah dikelompokkan
menurut sifat fisis, dan sifat kimianya terutama tingkat kebahayaannya.
c. Bahan
kimia yang tidak boleh disimpan dengan bahan kimia lain, harus disimpan secara
khusus dalam wadah sekunder yang terisolasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
pencampuran dengan sumber bahaya lain seperti api, gas beracun, dan ledakan.
Penyimpanan bahan kimia tersebut harus didasarkan atas tingkat risiko bahayanya
yang paling tinggi. Misalnya benzene memiliki sifat flammable dan toxic.
d. Sifat
dapat terbakar dipandang memiliki resiko lebih tinggi daripada timbulnya
karsinogen. Oleh karena itu penyimpanan benzena harus ditempatkan pada cabinet
tempat menyimpan zat cair flammable daripada
disimpan pada cabinet bahan toxic.
e. Reagen berbahaya dan beracun yang
dianggap kadaluwarsa, atau tidak
memenuhi spesifikasi, atau bekas kemasan, yang tidak dapat digunakan tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi
harus dikelola sebagai limbah berbahaya
dan beracun. Kadaluwarsa adalah bahan yang karena kesalahan dalam
penanganannya menyebabkan
terjadinya perubahan komposisi dan atau karakteristik sehingga bahan tersebut tidak sesuai lagi dengan
spesifikasinya.
f. Salah
satu langkah yang wajib dilakukan adalah
kewajiban uji kesehatan secara berkala bagi
pekerja, sekurang-kurangnya 1 kali
dalam 1 tahun, denganmaksud untuk mengetahui
sedini
mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia berbahaya dan beracun terhadap pekerja
atau pengawas lokasi tersebut.
g. Salah
satu kehawatiran utama dalam penanganan berbahaya dan beracun adalah
kemungkinan terjadinya kecelakaan
baik pada saat masih dalam penyimpanan maupun kecelakaan pada saat dalam pengangkutannya. Kecelakaan ini adalah lepasnya atau tumpahnya
reagen kelingkungan, yang memerlukan penanggulangan cepat dan tepat. Bila
terjadi kecelakaan, maka kondisi awalnya
adalah berstatus keadaan darurat (emergency).
-
Penyimpanan
reagen yang bersifat anhidrat, disimpan di dalam oven pada suhu 100-110oC,
selama 1-2 jam dan sebaiknya semalam, sedangkan penyimpanan reagen yang bersifat
hidrat disimpan pada eksikator.
B.
Cara
pewadahan reagen
Untuk mejaga
keamanan dan kualitas reagen perlu dilakukan pewadahan.
a.
Kriteria
wadah reagen yang baik antara lain :
1.
Botol
yang gelap / berwarna coklat, hal ini dilakukan agar dapat terhindar dari sinar
matahari.
2.
Wadah
reagen tidak bocor.
3.
Wadah
reagen harus bermulut kecil, dan tertutup rapat.
4.
Wadah
reagen harus berbahan dasar dari kaca.
5.
Wadah
reagen harus steril..
Tidak bereaksi dengan bahan kimia dari reagen yang
diwadahkan.
Untuk reagen cair, diwadahkan pada botol yang memenuhi
kriteria seperti di atas. Reagen yang bervolume kecil, diwadahkan pada botol
berukuran kecil. Sedangkan pada reagen yang bervolume besar, diwadahkan pada
botol ukuran besar atau jerigen yang berbahan kaca.
Untuk reagen serbuk, jika berisi banyak, dapat
diwadahkan pada botol dengan mulut agak lebar, hal ini bertujuan agar mudah
dalam waktu pengambilan reagen pada waktu penimbangan.
Hal penting yang harus selalu di ingat pada saat
pewadahan reagen yaitu, pemberian label yang berisi, nama reagen, tanggal
pembuatan, paraf pembuat reagen, tanggal penerimaan, konsentrasi dan pelarut
pada botol/ wadah reagen.
Alangkah baiknya jika tempat penyimpanan masing-masing kelompok
bahan tersebut diberi label dengan warna berbeda. Misalnya warna merah untuk
bahan flammable, kuning untuk
bahan oksidator, biru untuk bahan toksik, putih untuk bahan korosif, dan hijau
untuk bahan yang bahayanya rendah. label bahan flammable label bahan oksidator label bahan toksik label bahan
korosif label bahan dengan tingkat bahaya rendah
Reagen harus dibeli dalam wadah yang ukurannya tepat sehingga
isinya dapat digunakan semua dalam
beberapa bulan untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya deteriorasi mutu.
Wadah bahan kimia dan lokasi penyimpanan harus diberi label yang
jelas. Label wadah harus mencantumkan nama bahan, tingkat bahaya, tanggal
diterima dan dipakai.
b. Syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu wadah agar dapat berfungsi dengan baik :
1. Harus dapat
melindungi reagen
dari kotoran dan kontaminasi sehingga reagen tetap bersih.
2. Harus dapat
melindungi dari kerusakan fisik, perubahan kadar air , gas, dan penyinaran (cahaya).
3. Mudah untuk
dibuka/ditutup, mudah ditangani serta mudah dalam pengangkutan dan distribusi.
4. Harus mempunyai ukuran, bentuk
dan bobot yang sesuai dengan norma atau standar yang ada.
5. Dapat menunjukkan identitas,
informasi dan penampilan reagen
yang
jelas.
Daftar pustaka :
http://hmtl.itb.ac.id/wordpress/wp-content/uploads/2011/03/DiktatB3_2010.pdf diunduh tanggal 30 Maret 2012, pukul 19.03
http://www.bsn.or.id/files/kan/accreditation/DPLP_2006_SR02_Persyaratan_Tambahan_Lab_Uji_Biologi_dan_Kimia.pdf diunduh tanggal 01 April 2012, pukul 22.17
Thanks ya.. very helpful ..
BalasHapus